Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri | Penulis PTK-PTS

Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri | Penulis PTK-PTS

Salam Penulis PTK-PTS yang selalu diberikan nikmat sehat, pada kesempatan ini admin akan membagikan sebuah file yang berkaitan dengan Penilaian Angka Krediit. Simak Penjelasannya berikut ini : Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.


Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis dalam jaringan (daring). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri
Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri



Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang

harus disertakan adalah sebagai berikut.
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah.
  2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan
keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan berikut.
  1. Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. Kegiatan Ilmiah tersebut dapat berupa penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta. Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.


Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, atau atas kehendak sendiri. Bukti fisik yang harus disertakan untuk penilaian angka kredit tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait. Apabila penugasan dari institusi lain atau kehendak sendiri harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah,
  2. Fotokopi sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari penyelenggara kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
  3. Laporan setiap kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Alur Penilaian Pengembangan Diri
Langkah-langkah penilaian kegiatan pengembangan diri sebagai berikut.
Langkah Pertama
  • Menyiapkan format penilaian.
  • Meneliti/memeriksa bukti fisik yaitu Surat Tugas Fotokopi Sertifikat dan Laporan pelaksanaan 
  • Memeriksa kebenaran identitas guru pada data di format penilaian laporan pengembangan diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai.
Langkah Kedua
  • Kegiatan pengembangan diri telah memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
  • Mencermati laporan pengembangan diri meliputi komponen, aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan penilaian pengembangan diri.
  • Apabila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
  • Apabila memenuhi syarat teruskan dengan memberikan nilai sesuai dengan jenis pengembangan diri.
Langkah Ketiga
Memberikan skor angka kredit sesuai dengan ketentuan/kriteria yang tercantum dalam Tabel 1 atau lampiran di bawah ini 

Lampiran Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri

Semoga dari Postingan Mengenai Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri dapat bermanfaat untuk bapak ibu guru dalam proses Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Diri



Subscribe to receive free email updates: