Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/ Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru
Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/ Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru
Salam Penulis PTK-PTS yang selalu diberikan nikmat sehat, pada kesempatan ini admin akan membagikan sebuah file yang berkaitan dengan Penilaian Angka Kredit. Laporan diklat pengembangan diri yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, masih diragukan karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, dan penulisan yang tidak konsisten. Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
Laporan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi materi yang diberikan tidak sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan. Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan
penyelenggara diklat.
![]() |
| Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/ Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru |
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi waktu pelaksanaan dan jumlah jam yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Contohnya diklat pola 40 jam dilakukan selama 2 hari). Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknisyang
dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, sesuai
dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan
penyelenggara diklat.
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis, yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi isi laporannya tidak jelas. Disarankan untuk melengkapi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu: (1) surat tugas dari kepala sekolah atau surat keterangan kepala sekolah tentang persetujuan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, bagi guru yang melakukan diklat atas kehendak sendiri, (2) fotokopi sertifikat diklat yang disahkan kepala sekolah, dan (3) laporan hasil diklat dengan kerangka isi.
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau Tatap muka. Namun tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman. Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan. Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/ Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru diatas merupakan rangkuman dari Buku 5 yang di gunakan dalam penilaian angka kredit yang harus bapak ibu guru perhatikan dalam membuat laporan tentang Kegiatan Kolektif atau Diklat Fungsional.
Demikian postingan tentang Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/ Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru dapat bermanfaat untuk bapak ibu guru dan Kepala Sekolah

0 Response to "Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/ Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru"
Posting Komentar